ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 10:00 WIB
Hindari Retur, DJP: Pastikan Barang yang Akan Masuk KPBPB Sudah Sesuai

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto (kanan bawah). (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakkepri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha untuk memastikan barang kena pajak (BKP) berwujud sudah sesuai dengan kebutuhan sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto mengatakan jika BKP berwujud tersebut telah masuk ke pelabuhan di KPBPB, tetapi ternyata barangnya tidak sesuai maka proses returnya relatif merepotkan.

“Proses retur barang dari KPBPB hampir sama yaitu menggunakan nota retur, tetapi agak repot sebab mengurus barangnya ini dari pelabuhan. Proses pengembaliannya harus berurusan dengan petugas bea dan cukai,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tata cara pembuatan nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2010. Dalam ketentuan tersebut terdapat keterangan yang harus tercantum dalam nota retur. Apabila tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Ketika terjadi pengembalian barang dari KPBPB ke pengusaha kena pajak (PKP) di TLDDP, TPB, atau KEK, pengusaha di KPBP harus menunjukan nota retur karena ada keperluan pengembalian akibat ketidakcocokan barang kepada petugas bea dan cukai.

Suyamto menuturkan untuk mencegah terjadinya retur dari KPBPB ini pemerintah memberlakukan permohonan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) sebagai persyaratan untuk memasukkan barang ke KPBPB.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar para pihak dapat lebih hati-hati dalam bertransaksi mengingat permintaan retur membutuhkan proses tersendiri dan melibatkan institusi lainnya.

“Berhati-hatilah ketika membuat PPBJ. Yakinkan kepada lawan transaksi bahwa barang yang dikirim sudah sesuai,” tutur Suyamto.

Sebagai informasi, insentif PPN dan PPnBM pada KPBPB ini diatur dalam PMK 173/2021. Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah memberikan kesederhanaan serta kemudahan kepada wajib pajak serta kepastian hukum atas insentif PPN tidak dipungut di KPBPB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara