SPANYOL

Hindari Pajak, Xabi Alonso Terancam 8,5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 15:11 WIB
Hindari Pajak, Xabi Alonso Terancam 8,5 Tahun Penjara

MADRID, DDTCNews – Mantan gelandang Real Madrid dan Liverpool Xabi Alonso diduga melakukan penghindaran pajak dan terancam hukuman 8,5 tahun di penjara. Xabi dikabarkan melakukan 3 penipuan pajak sejak tahun 2010-2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persidangan Spanyol, Xabi Alonso dikabarkan menghindari penyetoran pajak atas hak citranya di Spanyol, justru menyerahkan urusannya itu kepada perusahaan yang berbasis di Pulau Madeira, sehingga dia terbebas dari pajak.

Pengadilan Madrid yang bertanggung jawab atas penyelidikan itu, kembali membuka kasus penyelewengan pajak Xabi pada akhir tahun 2017. Dibukanya kasus itu tepat setelah pemohon banding menemukan fakta-fakta yang diajukan terhadap Xabi dianggap cukup terbukti.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Mantan pemain internasional Spanyol ini bukan menjadi pesepak bola pertama yang bermasalah dengan pajak Spanyol dalam beberapa kurun tahun belakangan. Beberapa pesepak bola yang juga menghindar pajak pun telah mendapat hukuman penjara.

Di samping itu, pesepak bola yang juga mendapat sanksi kurungan sel adalah penyerang Manchester United Alexis Sancez, mantan gelandang Barcelona Javier Mascherano dan mantan bek Real Madrid Marcelo.

Adapun pesepak bola dari klub Barcelona Lionel Messi sempat mendapat sanksi sebesar 2,1 juta euro karena upaya penghindaran pajak dan hukuman 21 bulan penjara. Meski begitu, Messi kemudian dikeluarkan dengan membayar denda.

Tak hanya itu, striker Real Madrid Cristiano Ronaldo turut tersandung kasus pajak. Cristiano dituduh melakukan kecurangan terhadap pajak senilai 14,7 juta euro, namun dia membantah keras tuduhan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP