KEBIJAKAN FISKAL

Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:51 WIB
Hibah Pariwisata, Sri Mulyani: Saya Tahu Banyak yang Masih Menghendaki

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

BALI, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk kembali memberikan hibah pariwisata. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung pelaku usaha di sektor pariwisata pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemberian hibah tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dengan hibah tersebut, dia berharap daerah-daerah, seperti Bali, yang mengandalkan pariwisata sebagai penopang ekonomi bisa kembali membaik.

"Saya tahu banyak kabupaten/kota yang masih menghendaki karena memang Bali adalah salah satu yang paling dalam terpengaruh pandemi," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami tekanan paling berat akibat pandemi Covid-19. Pada situasi tersebut, daerah seperti Bali membutuhkan berbagai stimulus untuk menjaga pelaku usaha tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada stimulus berupa hibah pariwisata misalnya, pemerintah telah menganggarkan dana Rp3,3 triliun untuk pemda dan pelaku usaha sektor pariwisata pada 2020. Bali memperoleh alokasi hibah senilai Rp1,18 triliun untuk 9 kabupaten/kota. Nilai tersebut sekitar 39,4% dari alokasi nasional.

Sri Mulyani pun berharap makin banyak pelaku usaha pariwisata yang memperoleh dana hibah tersebut pada tahun ini. "Jadi, kami memberikan [kembali], sesudah kami mendengar aspirasi dari hotel, restoran, dan akomodasi atau horeka ini yang paling terkena dahsyat dari pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Selain dana hibah, Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga menggunakan instrumen dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk mendukung sektor pariwisata. Pemda dapat memanfaatkan DAK fisik itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di wilayahnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah menganggarkan dana hibah untuk sektor pariwisata akan berkisar Rp2,7 hingga Rp3,7 triliun pada tahun ini. Dia berharap penyerapan dana hibah 2021 lebih besar dari tahun lalu.

Pada 2020, dana hibah pariwisata hanya tersalur Rp2,2 triliun atau kurang dari 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Kinerja ini dikarenakan waktu pencairan yang menjelang akhir tahun. Dana hibah pariwisata tersebut tersalur kepada 6.730 hotel dan 7.630 restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng