BARANG KENA CUKAI

Hasil Operasi Halilintar Dimusnahkan DJBC

Gallantino Farman | Jumat, 04 November 2016 | 16:30 WIB
Hasil Operasi Halilintar Dimusnahkan DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 181.400 batang rokok berbagai macam merk dan 3.454 botol minuman keras yang merupakan barang hasil penindakan operasi Halilintar II.

Kepala KPPBC Sampit Hartono menjelaskan pada hari Rabu (2/11), Operasi Halilintar II dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna memantau peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah pemasaran BKC ilegal, hal tersebut terbukti dengan ditemukannya peredaran rokok dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Cukai,” jelasnya Jumat (04/11).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Modus operandi peredaran BKC ilegal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terputus, para pengedar tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bisa dihubungi oleh pihak toko tempat dititipkannya barang tersebut.

Berdasarkan modus operandi tersebut, KPPBC Sampit melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.

Selain itu, KPPBC Sampit juga memberikan info kepada kantor Bea Cukai di daerah produksi BKC seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dikutip melalui laman DJBC, kantor-kantor Bea Cukai di daerah produksi dapat membongkar pabrik-pabrik rokok ilegal dan melakukan proses penyidikan atas pelanggaran pidananya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:38 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

BERITA PILIHAN