Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Investasi di sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru.
Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 196/2021, investasi pada kedua sektor tersebut dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru, penyertaan modal lewat perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), hingga penyertaan modal melalui perusahaan yang menawarkan right issue.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha yang menjadi tujuan investasi nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan.
"Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA ... dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan ... sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).
Secara umum, Pasal 16 ayat (2) PMK 196/2021 mendefinisikan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA sebagai kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA.
Adapun yang dimaksud dengan kegiatan usaha sektor energi terbarukan merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang bisa diperbarui secara terus-menerus.
Bila wajib pajak peserta PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II menginvestasikan harta bersihnya ke 2 sektor ini, maka PPh final yang dikenakan atas harta bersih bakal lebih rendah.
Bagi peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final atas harta bersih yang diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan hanya 6%. Untuk peserta kebijakan II PSS, tarif PPh final yang diinvestasikan pada kedua sektor tersebut hanya sebesar 12%.
Tarif PPh final paling rendah tersebut juga berlaku bila harta bersih yang diungkapkan wajib pajak diinvestasikan pada SBN. (sap)