BANGLADESH

Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

Vallencia | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:00 WIB
Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Guna menghadapi lonjakan harga minyak nabati, Federation of Bangladesh Chamber of Commerce and Industry (FBCCI) meminta Pemerintah Bangladesh untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng.

Presiden FBCCI Jashim Uddin mengatakan pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk menstabilkan tingkat harga minyak yang melonjak. Dia mencontoh negara India yang telah lebih dahulu menyesuaikan kebijakan tarif minyak goreng.

"India telah menyesuaikan tarif eceran dengan mengurangi tarif minyak goreng. Namun, kita tidak menerapkan kebijakan itu, padahal biaya pengiriman meroket dan rantai pasokan komoditas telah runtuh," katanya dikutip dari tbsnews.net, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Uddin menilai negara terancam mengimpor minyak goreng dari pasar internasional yang sudah ketat apabila pemerintah tidak menerapkan penyesuaian tarif. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina.

Sebagai informasi, tarif PPN minyak goreng yang berlaku saat ini sebesar 15%. FBCCI berharap pemerintah dapat membebaskan PPN atas minyak goreng selama 3 bulan ke depan dalam menghadapi lonjakan harga yang tinggi.

Sementara itu, Asisten Manajer Umum Meghna Group Taslim Shahriar menyalahkan pemerintah karena tidak mengizinkan mereka untuk menaikkan harga minyak goreng hingga BDT12 atau sekitar Rp2.010,72.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Senada, Kepala Keuangan Bangladesh Edible Oil Limited Mohd Dabirul Islam menyebut impor dan stok minyak goreng saat ini sebenarnya baik-baik saja. Menurutnya, krisis pasar dapat dihindari jika pemerintah mengizinkan kenaikan BDT12.

Manajer Umum City Group Biswajit Saha menambahkan saat ini tidak ada krisis pasokan di pasar lokal. Menurutnya, inflasi tersebut terjadi karena pedagang grosir menimbun minyak goreng untuk memanipulasi pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda