Ilustrasi.
KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi para pengepul/toke dan pengusaha pertanian perkebunan, khususnya kakao pada 19 November 2024.
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan atau visit ini dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pengusaha kakao. Terlebih, harga kakao dalam setahun terakhir ini memiliki harga yang relatif tinggi.
“Dengan adanya harga coklat yang relatif tinggi dan stabil, banyak pelaku usaha kakao pada tahun ini melonjak omzetnya hingga jauh di atas Rp4,8 miliar,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/12/2024).
Tahun lalu, lanjut Qomarudin, harga kakao kering sekitar Rp35.000/kg. Namun, pada awal tahun ini, harganya stabil pada kisaran Rp100.000-Rp120.000/kg. Lonjakan harga ini tentu berdampak terhadap seluruh pelaku usaha, mulai dari petani, pengepul, hingga produsen/pabrikan.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, petugas pajak menjelaskan terkait dengan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kemudian, petugas juga mengenalkan fasilitas omzet UMKM orang pribadi di bawah Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak.
“Selain itu, disampaikan pula mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha yang sudah beromzet di atas Rp4,8 miliar, serta tarif PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu,” tutur Qomarudin.
Dari kegiatan yang dilakukan kantor pajak, Qomarudin berharap pelaku usaha tidak melalaikan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP karena sudah melampaui omzet tahunan Rp4,8 miliar.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)