Katedral Cologne terang benderang sebelum lampunya dimatikan pada jam 11 amalam untuk menghemat energi akibat invasi Rusia ke Ukraina, di Cologne, Jerman, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Thilo Schmuelgen/aww/djo
BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman memutuskan untuk menurunkan tarif PPN atas penyerahan gas dari 19% menjadi 7%. Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2024.
Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan penurunan tarif PPN diharapkan dapat menurunkan beban tarif listrik yang ditanggung oleh pelanggan listrik.
"Penurunan tarif pajak adalah untuk memastikan negara tetap bertahan di tengah krisis," ujar Scholz, dikutip Senin (22/8/2022).
Pada awalnya, Jerman berencana untuk memberikan pembebasan PPN atas gas. Namun, rencana tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Uni Eropa. Sebagai negara anggota Uni Eropa, Jerman memerlukan persetujuan dari Uni Eropa sebelum memberikan fasilitas pembebasan PPN.
Dengan demikian, satu-satunya opsi yang dimiliki oleh Jerman adalah menurunkan tarif PPN atas gas sejalan dengan sistem PPN multitarif yang berlaku di negara tersebut.
Selama ini, tarif PPN sebesar 7% hanya dikenakan atas barang-barang yang dipandang esensial serta barang dan jasa yang dipandang memiliki nilai kultural. Barang yang dimaksud contohnya adalah bahan makanan, tiket transportasi umum, buku, majalah, serta tiket teater dan museum.
Selain memangkas tarif PPN, Jerman sedang berusaha untuk memenuhi cadangan gasnya menjelang musim dingin pada akhir tahun.
Menteri Ekonomi dan Energi Robert Habeck mengatakan pemerintah berencana memenuhi cadangan gas hingga 95% dari kapasitas pada 1 November. Saat ini, cadangan gas sudah mencapai 75% dari kapasitas. (sap)