JERMAN

Harga Gas Naik akibat Perang, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Jadi 7%

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Harga Gas Naik akibat Perang, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Jadi 7%

Katedral Cologne terang benderang sebelum lampunya dimatikan pada jam 11 amalam untuk menghemat energi akibat invasi Rusia ke Ukraina, di Cologne, Jerman, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Thilo Schmuelgen/aww/djo

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman memutuskan untuk menurunkan tarif PPN atas penyerahan gas dari 19% menjadi 7%. Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2024.

Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan penurunan tarif PPN diharapkan dapat menurunkan beban tarif listrik yang ditanggung oleh pelanggan listrik.

"Penurunan tarif pajak adalah untuk memastikan negara tetap bertahan di tengah krisis," ujar Scholz, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pada awalnya, Jerman berencana untuk memberikan pembebasan PPN atas gas. Namun, rencana tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Uni Eropa. Sebagai negara anggota Uni Eropa, Jerman memerlukan persetujuan dari Uni Eropa sebelum memberikan fasilitas pembebasan PPN.

Dengan demikian, satu-satunya opsi yang dimiliki oleh Jerman adalah menurunkan tarif PPN atas gas sejalan dengan sistem PPN multitarif yang berlaku di negara tersebut.

Selama ini, tarif PPN sebesar 7% hanya dikenakan atas barang-barang yang dipandang esensial serta barang dan jasa yang dipandang memiliki nilai kultural. Barang yang dimaksud contohnya adalah bahan makanan, tiket transportasi umum, buku, majalah, serta tiket teater dan museum.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selain memangkas tarif PPN, Jerman sedang berusaha untuk memenuhi cadangan gasnya menjelang musim dingin pada akhir tahun.

Menteri Ekonomi dan Energi Robert Habeck mengatakan pemerintah berencana memenuhi cadangan gas hingga 95% dari kapasitas pada 1 November. Saat ini, cadangan gas sudah mencapai 75% dari kapasitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara