PROVINSI JAWA TENGAH

Hanya Dua Bulan, BBNKB dan Denda PKB Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 15:41 WIB
Hanya Dua Bulan, BBNKB dan Denda PKB Dihapuskan

SOLO, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pasalnya Pemprov Jateng akan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan menghapus sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Seksi PKB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng Nurma Riyanti mengatakan kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan yakni mulai 21 Agustus – 30 November 2017. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017.

“Pergub ini berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan masuk ke Jateng dan antarkabupaten/kota di wilayah Jateng. Kami menerima Pergub tersebut pekan lalu kemudian langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Samsat Solo, Jumat (18/8).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Nurma memaparkan sosialisasi telah dilakukan dengan cara menempel spanduk di Kantor Induk Samsat Solo, Samsat Cabang di Pasar Kliwon, mobil Samsat Keliling, dan lokasi pelayanan Samsat sore-malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan.

“Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini diimbau untuk datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 - 14.00 WIB. Pengalaman tahun lalu banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Kami sudah mengantisipasi apabila ada lonjakan wajib pajak yang datang di Samsat Solo selama program ini berjalan,” ucapnya.

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo, dilansir dalam solopos.com, adalah salah satunya yang telah menjamin bahwa tidak akan terjadi masalah dalam sistem palayanan online selama program ini berjalan.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya dengan membawa dokumen pendukung ke Samsat induk atau pembantu terdekat. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?