PMK 18/2021

Hal-Hal yang Harus Dilakukan WP saat Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Januari 2024 | 08.30 WIB
Hal-Hal yang Harus Dilakukan WP saat Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tengah diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Salah satu jenis pemeriksaan itu ialah pemeriksaan lapangan.

“Pemeriksaan lapangan ialah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” bunyi Pasal 1 PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/1/2024).

Ada 6 hal yang harus dilakukan wajib pajak saat pemeriksaan lapangan. Pertama, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Kedua, memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.

Ketiga, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:

  • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak.

Keempat, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Kelima, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Keenam, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Simak Hak Wajib Pajak saat Diperiksa Uji Kepatuhan, Ini Perinciannya (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.