KOTA BANDUNG

Genjot Pendapatan Daerah, Kota Ini Beri Anugerah Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2017 | 10:49 WIB
Genjot Pendapatan Daerah, Kota Ini Beri Anugerah Pajak

Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto (kedua dari kanan) pada acara Malam Anugerah Pajak 2017. (Foto:Pemkot Bandung)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyelanggarakan Malam Anugerah Pajak tahun 2017. Acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak sekaligus untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Saya pikir sangat manusiawi, ketika masyarakat membayar kewajibannya dan mendapatkan pengakuan yang baik, maka tidak salahnya kami memberikan apresiasi seperti ini,” Kata Kepala BPPD, Ema Sumarna dilansir pikiran-rakyat.com, Jumat (8/12).

Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak Kota Kembang, dia juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak. Pasalnya, pajak yang dibayarkan menjadi instrumen penting untuk menggerakan pembangunan di daerah.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Pemerintah Kota Bandung

“Kita kembali kepada definisi pajak daerah, jadi kontribusi wajib baik individu maupun badan, sehingga biaya atau uang pajak yang dibayarkan itu untuk pembangunan. Intinya pembangunan tanpa uang pajak itu tidak akan jadi apapun,” imbuhnya.

BPPD menyebut anugerah ini tidak hanya sebatas untuk wajib pajak. Namun, aparatur pemerintah daerah juga ikut menerima penghargaan ini. Wajib pajak yang menerima penghargaan dibagi berdasarkan jenis pajak yang dibayarkan. Diantaranya adalah wajib pajak terbaik untuk kategori hotel, restoran dan hiburan.

“Objek penilaian tidak pernah melebihi masa waktu yang ditentukan. Seperti PBB itu jauh dari masa jatuh tempo. Contohnya jatuh tempo di bulan September, namun mereka di bulan April udah bayar. Nah itu salah satu kedisiplinan masyarakat membayar pajak,” tambah Ema.

Baca Juga:
Tarif Berbagai Pajak Daerah di Kota Bandung Terbaru

Sementara itu, penghargaan kategori kecamatan dan kelurahan diberikan berdasarkan realisasi setoran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi diraih sampai dengan 30 November 2017. Daftarnya ialah; Kecamatan Cicendo, Sumur Bandung, Arcamanik. Kelurahan Husein Sastranegara, Gempol Sari dan Sukamiskin.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang hadir dalam acara yang dihelat di Hotel Horison itu juga mengungkapkan pentingnya masyarakat untuk tertib dalam perpajakan. Dia ingin momen acara penghargaan pajak ini dapat digunakan untuk menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Melalui kegiatan apresiatif, seperti hari ini Anugerah Pajak 2017 tentu saja masyarakat dalam hal ini para wajib pajak akan semakin tumbuh kesadarannya untuk membayar pajak,” tutur Yossi.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Pemerintah Kota Bandung

Jumat, 02 Februari 2024 | 17:30 WIB KOTA BANDUNG

Tarif Berbagai Pajak Daerah di Kota Bandung Terbaru

Selasa, 19 September 2023 | 16:30 WIB KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Setujui Rancangan Peraturan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan