KAMBOJA

Genjot Pajak Kendaraan, Pemerintah Sisir Para Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 11:30 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Pemerintah Sisir Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTC)

PHNOM PENH, DDTCNews—Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja berencana menyisir seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus mengenakan denda terhadap wajib pajak tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja melalui keterangan resminya. Selain itu, pemerintah juga mengimbau wajib pajak untuk segera mendeklarasikan pajak kendaraan dan membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan, yaitu mulai 1 Juni hingga 30 November 2020.

“Mulai 1 Januari 2021, otoritas pajak akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meninjau kembali deklarasi pajak dan memberikan denda bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak,” bunyi pengumuman itu, dikutip Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Bukan tanpa sebab, pemerintah mendesak wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan. Saat ini, pemerintah tengah berjuang untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi Corona sehingga membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Pemilik kendaraan dapat membayar dan menyerahkan deklarasi pajak mereka di kantor pajak cabang provinsi maupun kabupaten. Wajib pajak juga bisa mendatangi perbankan mana pun yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kementerian.

Sementara untuk pemilik kendaraan bebas pajak, pemerintah mengimbau pemilik kendaraan untuk meminta label kendaraan dari otoritas pajak untuk kemudian menempelkannya pada kendaraan mereka.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dalam siaran persnya terdahulu, Direktur Jenderal Departemen Umum Kong Vibol pernah mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mengejar penerimaan pajak tahun ini sebesar US$2,89 miliar, atau sama seperti tahun lalu.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah antara lain seperti mendorong otoritas pajak untuk mengatur mekanisme pemantauan penghindaran pajak yang terkait dengan bahan konstruksi, semen, beton dan minyak bumi.

Dilansir dari Phnompenhpost, otoritas pajak juga bakal menindaklanjuti penerapan cap pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk bir agar pengenaan pajak lebih transparan, sekaligus memastikan persaingan usaha berjalan adil.

Pendapatan PPN yang dikumpulkan oleh GDT melalui sistem manajemen data pendapatan pajak online pada tahun lalu mencapai US$ 2,82 miliar, atau hanya 23% dari nilai yang ditargetkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara