KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 17:30 WIB
Genjot Pajak, Bappenda Garap BPHTB Online

Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Foto: @drone.sampit)

SAMPIT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengembangkan sistem Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis online.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan ruang lingkup kerja sama itu adalah pengembangan sistem BPHTB online terhadap bidang-bidang tanah hasil pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pelayanan pertanahan lainnya.

“Jadi kami sepakat untuk melakukan kerja sama pengembangan sistem BPHTB online di Kabupaten Kotawaringin Timur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019,” ujarnya di Sampit, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dia menambahan ada beberapa hal yang meliputi dalam pelaksanaan pengembangan BPHTB, di antaranya pendaftaran tanah pada bidang-bidang tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, layanan pertanahan, hingga melaporkan pelaksanaan keuangan dan lain-lainnya.

Dengan sistem online tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan terutama dalam pengurusan dokumen BPHTB. Selain itu, pengurusan dokumen itu juga akan lebih cepat dan pasti.

Seperti diketahui, pembangunan di Kotawaringin Timur saat ini kian pesat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong tingkat peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang sekaligus merupakan potensi dalam peningkatan pajak daerah khususnya BPHTB.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sejak 2014, pengelolaan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola Pemkab Kotawaringin Timur melalui Bappenda. Sebelumnya, seperti dilansir sampit.prokal.co, pengelolaannya dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.

Sejak peralihan pengelolaan itu pula, Pemkab Kotawaringin Timur mulai serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor ini. Berbagai upaya telah dilakukan Bappenda. Salah satunya dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan menerapkan peta blok. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya