KABUPATEN BEKASI

Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 13:27 WIB
Genjot PAD, Pajak Sektor Katering Diusulkan 10%

CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Daerah berencana memajaki pengusaha katering sebesar 10%. Aturan pajak daerah ini hanya akan mengarah pada pengusaha katering yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan saja.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Betty Kusumawardani menyatakan pajak pengusaha katering sebesar 10% akan dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa katering dengan pemesan atau perusahaan.

“Pajak atas usaha katering tidak berlaku bagi pengusaha katering pernikahan, hanya kepada pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan. Pasalnya kontrak perusahaan kepada pengusaha tersebut yakni kewajiban mengirim makanan setiap hari,” katanya di Bapenda Kabupaten Bekasi melansir medcom.id, Senin (6/8).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bekasi tengah mendata penyedia jasa katering yang akan menjadi objek pajak ke depannya seiring menyiapkan kebijakan terkait berupa surat edaran. Pendataan ini akan dilakukan sepanjang tahun 2018 untuk mencapai data yang otentik.

Aturan baru itu pun akan memajaki seluruh pengusaha katering yang terikat kontrak dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, walaupun pengusaha katering berdomisili di luar wilayah tersebut. Tapi skema pemajakannya pun serupa dengan yang akan berlaku pada pengusaha katering di dalam wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya optimis pajak atas usaha katering akan meningkatkan pendapatan pajak daerah di wilayah ini. Mengingat ada ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, terlebih adanya kawasan industri,” ungkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Di samping itu, aturan pajak katering saat ini telah terbentuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bekasi yang sudah dibahas bersama DPRD setempat. Namun kelanjutan dari rencana kebijakan ini masih perlu menunggu hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.

“Seiring menunggu kebijakan pajak katering disahkan, kami akan melalukan pendataan dan pembukuan terlebih dulu sepanjang tahun ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara