KOTA SAMARINDA

Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 19 September 2016 | 10:07 WIB
Genjot PAD, Lahan Perkebunan Jadi Permukiman

SAMARINDA, DDTCNews Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) terus didorong Pemerintah Kota Samarinda. Salah satunya, dengan mengubah eks lahan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

Kabid Penataan Kota Disciptakot Samarinda Dian Ruhendra mengatakan ada beberapa lokasi perkebunan di pinggiran Samarinda, seperti di Kecamatan Palaran dan Samarinda Utara yang rusak oleh aktivitas pertambangan di sekitarnya, sehingga lahan tersebut tak lagi produktif. Menurutnya, titik itulah yang cocok menjadi lokasi pengembangan permukiman.

“Ditanam tak bisa tumbuh. Kalau diperbaiki butuh biaya besar. Maka, kami berencana menjadikannya sebagai permukiman. Perubahan kebun menjadi hunian itu sesuai kebutuhan kota. Apalagi Samarinda menuju kota metropolitan,” ujarnya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kendati demikian, Dian menjelaskan untuk mengubah tata ruang tak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, semuanya sudah terintegrasi. Meski demikian, dia menyebut hal itu dapat dievaluasi per lima tahun.

“Kalau memenuhi syarat misalnya secara geologi, topografi, dan lainnya, bisa dipertimbangkan,” katanya.

Dia menyebut berkembangnya sebuah tata ruang disebabkan adanya aksesbilitas suatu wilayah. Misalnya terkait pembukaan jalan, maka secara otomatis masyarakat menjadikan tempat itu sebagai permukiman

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Ketika disiarkan ke publik dan hasilnya oke, baru dibuatkan peraturan daerah (perda). Setelah itu baru dipakai pemkot sebagai acuan. Kalau memang boleh diubah hunian, kami support,” ungkapnya.

Dian juga menjelaskan dalam permukiman yang terbentuk nantinya, titik-titik komersial tetap diperbolehkan. Meski jumlahnya tak bisa banyak.

“Di permukiman, aktivitas bisnis juga akan menggerakkan perekonomian masyarakat. Misalnya, kalau malam-malam lapar, bisa cari yang terdekat,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sebelumnya, seperti dikutip dalam Kaltim.Prokal.co, anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarwono menerangkan bila perda tata ruang wilayah diubah untuk peningkatan daerah permukiman, maka akan menambah potensi PBB untuk PAD.

“Misal, di jalur ring road, status lahannya kebanyakan masih untuk perkebunan. Namun, daerah yang dikatakan perkebunan itu hanya berupa lahan kosong yang tidak digunakan. Ini yang harus dilirik,” katanya.

Bila perda tentang tata ruang wilayah perkebunan yang kosong tersebut disesuaikan untuk dijadikan permukiman dan kawasan ekonomi, sambungnya, maka PBB dan izin mendirikan bangunan (IMB) dapat meningkat.

“Ini hasilnya bisa untuk pembangunan, juga menutupi kekurangan dana perimbangan. Ini tinggal kebijakan dari kepala daerah. Apakah mau memulai langkah dari sini. Karena daerah perkebunan yang tak bisa dimukimi, bila dijadikan daerah permukiman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah,” ulasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara