KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB
Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus mengenai pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan raperda diperlukan mengingat pemerintah daerah diamanatkan untuk memberikan insentif tertentu guna mendukung penanaman modal di KEK.

"Ini merupakan amanat delegatif yang menugaskan kepada pemda yang memiliki KEK untuk memberikan keringanan pajak terhadap usaha di KEK tersebut dalam perda," katanya dalam rapat paripurna DPRD Denpasar, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

KEK Kura-Kura ditargetkan mampu mempercepat pengembangan ekonomi wilayah, khususnya sektor pariwisata dan industri kreatif.

"Ini kita menjalankan amanat undang-undang yang dituangkan ke dalam PP. Bila tidak dilaksanakan, tentu Pemkot Denpasar akan salah," tutur Agus seperti dilansir balipost.com.

Sebagai informasi, KEK Kura-Kura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2023 yang telah diundangkan pada 5 April 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Terhitung sejak 5 April 2023, badan usaha pembangun dan pengelola KEK harus membangun KEK hingga siap beroperasi paling lama dalam waktu 36 bulan.

Terdapat 2 kegiatan usaha yang didorong di KEK Kura-Kura. Pertama, kegiatan usaha pariwisata yang meliputi penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

Kedua, industri kreatif yang meliputi industri content multimedia; teknologi komunikasi; kerajinan dan barang seni; serta fashion. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan