HUNGARIA

Genjot Daya Beli, Tarif PPN atas Bahan Pangan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 15:18 WIB
Genjot Daya Beli, Tarif PPN atas Bahan Pangan Dipangkas

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan makanan tertentu pada 2018 guna mendorong pertumbuhan sektor pertanian domestik dan mengurangi harga pangan.

Dalam rilis Kementerian Pertanian Hungaria mengungkapkan pemotongan PPN tambahan pada makanan ini mengikuti langkah sebelumnya yaitu pemangkasan PPN terhadap jeroan daging babi dan ikan dari 27% menjadi 5% sejak 1 Januari 2018.

“Tujuan utama pemerintah adalah memajaki jenis bahan makanan pokok dengan tarif PPN serendah mungkin. Kebijakan ini mungkin akan terus berlanjut,” demikian dilansir Kementerian Pertanian Hungaria, Selasa (13/2).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Pemerintah Hungaria telah mengurangi tarif PPN pada sejumlah produk makanan lainnya dalam beberapa tahun belakangan. Dalam Anggaran Pemerintah 2017, menyebutkan bahan makanan seperti susu, telur dan unggas ditambahkan ke dalam daftar produk yang memenuhi syarat untuk dikenakan PPN senilai 5%.

PPN atas pelayanan restoran pun berkurang dari 27% menjadi sekitar 18% terhitung 1 Januari 2017, kemudian kembali diturunkan secara signifikan hingga hanya 5% pada 1 Januari 2018.

Pemotongan PPN tahap terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah Hungaria berhasil mengamankan anggaran konsumsi tangga keluarga dari HUF35 ribu menjadi HUF20 ribu atau setara US$157 per tahun.

Kementerian Pertanian menyatakan melalui pemangkaan tarif ini dapat memberi keuntungan bagi masyarakat Hungaria dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat terhadap makanan pokok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai