KPP PRATAMA LAMONGAN

Gara-Gara Utang Pajak Rp750 Juta Tak Dilunasi, Tanah & Bangunan Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Gara-Gara Utang Pajak Rp750 Juta Tak Dilunasi, Tanah & Bangunan Disita

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews – KPP Pratama Lamongan melakukan kegiatan penyitaan atas aset wajib pajak orang pribadi berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Tirtasani River Place, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 27 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Sonny mengatakan kegiatan penyitaan itu turut dihadiri Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lamongan dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak sebagai saksi dalam proses penyitaan.

“Penyitaan ini dilakukan karena Wajib Pajak berinisial AA memiliki tunggakan pajak senilai Rp750 juta dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” katanya, dikutip dari laman DJP, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sebelum penyitaan, lanjut Sonny, KPP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak mau melunasi utang pajak. Petugas juga telah menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya dilakukanlah tindakan penyitaan aset.

KPP memastikan, tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Tim penagihan berharap kegiatan penyitaan aset dapat meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini