PEMILU 2024

Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:04 WIB
Ganjar-Mahfud Janjikan Insentif Pajak Investor Startup dan Papua

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kanan) didampingi bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kiri) bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pasangan bakal calon presiden -wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjanjikan pemberian insentif pajak untuk beberapa kegiatan apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan pada dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud, insentif pajak salah satunya diberikan untuk mendukung rintisan usaha digital atau startup. Pengembangan startup ini menjadi bagian dari misi mempercepat pembangunan sistem digital nasional.

“Mewujudkan Indonesia yang subur digital melalui dukungan nyata terhadap rintisan usaha digital seperti kemudahan pembiayaan, insentif pajak, dan inkubasi bisnis," bunyi dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Dalam misi mempercepat pembangunan sistem digital nasional, Ganjar-Mahfud memiliki 2 program besar. Pertama, mengenai pengembangan infrastruktur digital hebat dan sumber daya manusia (SDM) digital andal.

Kedua, menciptakan ekosistem digital yang berdaya saing. Pada program kedua inilah pasangan tersebut menjanjikan pengembangan startup, data pada ruang digital yang aman, regulasi platform digital yang berkeadilan, kemandirian industri digital, serta digital berdaulat.

Pada dokumen yang sama juga tertulis insentif pajak bakal diberikan untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi-sosial di Papua. Program ini masuk dalam misi mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Masalah yang disorot seperti belum meratanya pembangunan di Papua. Melalui pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi akan lebih merata. Pemerataan pembangunan juga akan mengurangi kemiskinan dan memperbaiki taraf hidup warga hingga yang paling membutuhkan.

“Mengurangi kesenjangan ekonomi-sosial karena perbedaan dalam pertumbuhan, pengembangan, dan akses terhadap sumber daya antardaerah melalui redistribusi sumber daya, investasi infrastruktur, insentif pajak, atau dukungan keuangan khusus untuk Papua," bunyi dokumen tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala