PROVINSI BANTEN

Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Mesin EDC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 16:21 WIB
Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak  Bisa Lewat Mesin EDC

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah Banten untuk mengembangkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktur Utama BPD Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan setiap wajib pajak akan semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB secara nontunai, baik menggunakan automated teller machine (ATM) maupun electronic data capture (EDC).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang telah mempercayai BPD Banten dalam membantu mempermudah pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC yang telah disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat di seluruh gerai Samsat,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Dalam penerapannya, BPD Banten akan berkoordinasi dengan tim pembina Samsat Provinsi Banten terkait layanan pembayaran PKB dan BBNKB nontunai. Tak hanya itu, BPD Banten juga akan menyosialisasikan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC.

BPD Banten juga telah meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan guna mendorong penerimaan daerah dari segala sektornya. Optimalisasi layanan ini meliputi akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten.

Hingga September 2018, BPD Banten telah memiliki 26 kantor cabang, 10 kantor cabang pembantu, 4 kantor kas, 11 payment point, 142 ATM dan 5 Smartvan yang mampu melayani setiap nasabah di berbagai sudut wilayah.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Ke depannya, BPD Banten akan terus mengembangkan sistem pembayaran nontunai menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Upaya ini untuk memberi kenyamanan dan kepuasan kepada seluruh masyarakat.

“Kami harap sinergi ini berjalan baik, semakin berinovasi dan mampu menjadi acuan bagi pengembangan fitur transaksi pembayaran yang memberi kenyamanan lebih kepada nasabah maupun masyarakat lain dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?