Petugas dari KP2KP Bontosunggu saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)
JENEPONTO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi pajak. Upaya ini tak hanya dilakukan oleh kantor pusat tetapi juga unit vertikal otoritas di daerah. KP2KP Bontosunggu di Jeneponto, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan atau visit ke salah satu lokasi usaha wajib pajak badan.
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kali ini menyasar pengusaha tambak udang yang berlokasi di Kelurahan Biringkassi. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries menyebutkan KPDL ini bertujuan menggali potensi pajak yang ada di wilayah kerja instansinya.
Penggalian potensi dilakukan dengan melakukan wawancara langsung kepada salah satu staf perusahaan. Pertanyaan yang diajukan, ujar Aries, berkaitan dengan proses bisnis yang dijalankan perusahaan. Seperti diketahui, DJP memiliki akses data yang luas terhadap informasi keuangan wajib pajak. Visit ini juga bertujuan mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi di lapangan.
"Kunjungan kali ini merupakan kegiatan yang dilakukan pihak perpajakan atau DJP untuk mengumpulkan data dan atau informasi pada lokasi usaha sekaligus memberikan edukasi langusung kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya," jelas Aries.
Aries pun mengapresiasi PT Don Udang Aquaculture yang dinilai kooperatif memberikan informasi terkait dengan proses bisnis mereka.
Dengan terkumpulnya data tersebut, tim KP2KP Bontosunggu berharap perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara data dan informasi yang diperoleh dapat menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)