KP2KP SINJAI

Gali Potensi Baru, Petugas Pajak Sisir UMKM yang Berdagang di Pasar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 16:11 WIB
Gali Potensi Baru, Petugas Pajak Sisir UMKM yang Berdagang di Pasar

Petugas dari KP2KP Sinjai saat berkunjung ke salah satu wajib pajak di Pasar Lagora, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

SINJAI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya berupaya memperbarui data terkait wajib pajak. KP2KP Sinjai di Sulawesi Selatan misalnya, melakukan penyisiran lapangan dengan sasarannya adalah pelaku UMKM di Pasar Lagora, Sinjai Tengah.

Kegiatan penyisiran lapangan tersebut dilakukan untuk menambah dan mencocokkan data perpajakan yang dimiliki wajib pajak pelaku UMKM. Petugas KP2KP Sinjai Nurlina menyampaikan kegiatan penyisiran lapangan juga disisipi dengan penyampaian edukasi dan sosialisasi kewajiban perpajakan UMKM.

"Penyisiran ini memang bertujuan untuk menambah jumlah data perpajakan KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba. Lebih dari itu, penyisiran ini juga merupakan sarana bagi pegawai pajak untuk mengetahui apa saja kendala yang dialami para pelaku UMKM," kata Nurlina, dikutip dari keterangan pers DJP, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

KP2KP Sinjai, Nurlina menambahkan, juga mencatat masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Karenanya, penyisiran lapangan ini sekaligus menjadi upaya jemput bola yang dilakukan petugas pajak untuk meningkatkan kepatuhan.

Nurlina berharap upaya sosialisasi yang dilakukan secara one on one ini bisa menumbuhkan kesadaran wajib pajak UMKM di Pasar Lagora dalam menjalankan setiap kewajiban perpajakan.

"KP2KP Sinjai mengharapkan kegiatan penyisiran lapangan di Kompleks Pasar Lagora ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM atau pedagang dalam menjalankan setiap kewajiban perpajakannya. Selain itu, KP2KP Sinjai juga menyampaikan terima kasih kepada para pelaku UMKM yang sudah kooperatif selama pelaksanaan penyisiran lapangan kali ini," ungkap Nurlina.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak