PERATURAN PAJAK

Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 16:00 WIB
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gaji yang dibayarkan oleh wajib pajak badan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Jika memiliki pengeluaran berupa gaji kepada anggota persekutuan, firma, atau persekutuan komanditer (CV), wajib pajak badan harus melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

"Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan…gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Menurut ayat penjelas dari Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, anggota firma, persekutuan, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan.

Sebagaimana tercantum pula dalam ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (3) huruf i, firma, persekutuan, dan CV merupakan badan-badan yang himpunan anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Dengan demikian, tidak ada imbalan dalam bentuk gaji bagi para anggota firma, persekutuan, dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

"Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh.

Akibat dari ketentuan tersebut, gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau CV bukanlah pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023