SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap kembali mengingatkan wajib pajak di tempat pelayanan terpadu (TPT) untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan aplikasi M-Pajak.
M-Pajak merupakan aplikasi resmi berbasis mobile yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang lebih personal, mudah, dan cepat secara digital.
“Biasanya penipu akan meminta wajib pajak untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui tautan situs yang mencurigakan,” kata petugas TPT KP2KP Sidrap Reiza Handayati Sirait dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/11/2024).
Kondisi tersebut tentu berpotensi membahayakan keamanan data pribadi wajib pajak selaku pengguna layanan. Untuk itu, lanjut Reza, wajib pajak harus memastikan selalu mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play pada laman http://play.google.com.
“Selalu pastikan situs adalah resmi dan jangan salah unduh,” tuturnya.
Apabila menemukan keraguan atas informasi pajak yang diterima, lanjut Reiza, wajib pajak dapat mengonfirmasikan terlebih dahulu ke kantor pajak atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya yang tersedia.
“Whatsapp layanan kami ada di nomor 081244204462 atau melalui email [email protected],” ujarnya.
KP2KP Sidrap berharap wajib pajak terus meningkatkan kewaspadaan, sekaligus mencegah risiko yang timbul akibat modus penipuan yang mengatasnamakan pajak.
Sementara itu, Arin, selaku wajib pajak, menyampaikan apresiasinya atas imbauan yang diberikan. Menurutnya, informasi modus penipuan tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada para wajib pajak.
“Pesan ini sangat penting yang membantu kami untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memastikan kebenaran informasi perpajakan yang kami terima,” katanya. (rig)