PRANCIS

Fiskus Gali Kepatuhan Pajak Melalui Foto WP di Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 17:52 WIB
Fiskus Gali Kepatuhan Pajak Melalui Foto WP di Media Sosial

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Petugas pemeriksa pajak Prancis dikabarkan akan mulai menggeledah akun media sosial pada tahun 2019 untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak akan memeriksa foto berisi aset wajib pajak yang diunggah ke media sosial.

Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin menegaskan petugas pemeriksa pajak akan memiliki banyak data wajib pajak melalui foto yang dikumpulkan dari media sosial. Dari foto tersebut, petugas pajak akan melakukan pengecekan terkait kemampuan hidup wajib pajak.

“Seperti halnya jika ada wajib pajak yang berfoto dengan mobil mewah, maka ada kemungkinan mobil mewah tersebut adalah miliknya atau hasil pinjaman orang lain. Hal ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas pajak,” katanya di Paris, Senin (12/11).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan undang-undang yang baru saja disahkan. Pengecekan data aset wajib pajak melalui sosial media dimaksudkan untuk memperluas kapasitas otoritas pajak untuk mengecek tingkat kepatuhan pajak.

Kebijakan pengecekan aset wajib pajak melalui media sosial ini sejatinya sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS), walaupun pemerintah AS tidak menerapkannya secara betul-betul terorganisir. Namun langkah ini bisa menjadi kebijakan untuk memerangi penghindaran atau penggelapan pajak.

Di samping itu, Prancis akan menghadapi defisit anggaran 2,8% karena perubahan dalam sistem perpajakannya pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah akan menurunkan beban pajak pada rumah tangga dan perusahaan sebesar EUR25 miliar (senilai Rp416,55 triliun).

Sesuai dengan rezim Stabilitas Uni Eropa dan Pakta Pertumbuhan, negara-negara anggota harus menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menjaga stabilitas Uni Eropa dari segi ekonomi dan moneter. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024