PERATURAN MENTERI BUMN PER-03/2021

Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan Aset BUMN ke LPI

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 13:30 WIB
Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan Aset BUMN ke LPI

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian BUMN menerbitkan beleid baru untuk mendukung pelaksanaan pemindahtanganan aset BUMN ke SWF yang baru dibentuk berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 yang telah diundangkan sejak akhir Maret 2021. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.

"Dalam pemindahtanganan aset BUMN ... sesuai ketentuan Pasal 58 PP 74/2020 tentang LPI, LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset," bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Seperti diatur dalam Pasal 58 ayat (1) PP 74/2020, pemindahtanganan aset BUMN ke LPI dilakukan dengan cara jual beli atau cara lain yang sah secara komersial.

Lalu, LPI juga memperoleh hak preferensi yang dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI untuk melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI dengan persetujuan SWF tersebut.

Pemindahtanganan aset BUMN kepada perusahaan patungan ini dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PER-03/MBU/03/2021. Pada pasal tersebut, pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan langsung kepada LPI atau tidak langsung kepada perusahaan patungan bentukan LPI.

Penjualan bisa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada LPI atau kepada perusahaan patungan bentukan LPI. Adapun perusahaan patungan yang dimaksud adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?