KABUPATEN BENGKULU UTARA

Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 07:30 WIB
Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Salah satu sudut Arga Makmur, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. (Ilustrasi)

ARGA MAKMUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk melakukan kerja sama terutama dalam penagihan pajak daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Naskah kerja sama kedua instansi tersebut ditandangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Dodi Hardinata dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar di ruang Aula Kejari Bengkulu Utara, pekan ini.

“Kerja sama ini untuk memfasilitasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang ditujukan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah Bengkulu Utara 2020,” kata Dodi Hardinata seusai acara penandangangan tersebut, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Ia menambahkan penandatangan kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat posisi Pemkab Bengkulu Utara dalam mengamankan target PAD 2020. Sebab, dengan keterlibatan Kejari dalam penagihan pajak, wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

Dodi mengatakan kerja sama ini fokus pada piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak, khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran. Menurut dia, sumbangan kedua sektor perpajakan tersebut masih relatif kecil.

“Kami nanti akan fokus untuk meminta aparat desa untuk turut menagih pajak daerah. Target kami pada 2020 pendapatan pajak bisa mencapai 100%. Kerja sama ini membuat kepercayaan diri kita lebih meningkat, lebih pede, dan optimistis tercapai target bahkan melebihi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar menyampaikan kerja sama penanganan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara akan menjadi lebih baik karena hingga kini tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut cukup memprihatinkan.

Karena itu, sambungnya, Kejari Bengkulu Utara dalam kerjasama ini akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Bengkulu Utara, khususnya Bapenda untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan piutang pajak yang tertunggak.

”Pada intinya kerja sama ini adalah Kejari Bengkulu Utara ikut membantu dalam penanganan pajak daerah sekaligus memulihkan tunggakan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara. Kami akan membantu sebisa kami,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS