TARGET PAJAK 2020

Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 20:09 WIB
Ekstensifikasi Jadi Fokus DJP Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan menambah basis pajak menjadi arah kebijakan utama otoritas pajak pada tahun ini. Ekstensifikasi itu sekaligus jawaban atas kinerja penerimaan pajak yang meleset tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kegiatan ekstensifikasi menjadi fokus kegiatan DJP tahun ini. Aspek ini diharapkan menjadi obat mujarab untuk menjawab seretnya realisasi penerimaan tahun lalu.

"Meningkatkan basis pajak akan terus ditingkatkan oleh teman-teman di Ditjen Pajak," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Mantan Kepala BKF itu menjelaskan salah satu syarat dalam meningkatkan basis pajak ialah memperbaiki derajat kepatuhan wajib pajak. Modal wajib pajak yang patuh maka tugas DJP dalam mempertebal basis pajak akan semakin mudah.

Hal itu, lanjut Suahasil, akan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari kebijakan insentif hingga kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan demikian urusan pajak ke depannya bukan menjadi suatu hal yang rumit bagi wajib pajak.

"Kami ke depan akan terus mencoba untuk memastikan ketaatan pajak itu meningkat," paparnya.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Selain itu, Suahasil menambahkan tugas lain DJP selain mengumpulkan penerimaan adalah ikut menopang kegiatan perekonomian. Oleh karena itu, pemetaan atas kegiatan ekonomi wajib dilakukan otoritas sebagai landasan dalam menjalankan proses bisnis ekstensifikasi wajib pajak.

"Kami juga terus meminta DJP untuk melihat kegiatan perekonomian berjalan seperti apa, sehingga bisa melihat potensi-potensi penerimaan pajak," imbuh Suahasil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN