PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Mampu Tumbuh 5,01%, BPS Sebut Sejalan dengan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 13:00 WIB
Ekonomi Mampu Tumbuh 5,01%, BPS Sebut Sejalan dengan Penerimaan Pajak

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan 5,01% secara tahunan (yoy).

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kondisi perekonomian tersebut sejalan dengan dengan kinerja penerimaan pajak yang positif pada 3 bulan pertama 2022. Misalnya, perbaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang mencerminkan kinerja dunia usaha.

"Penerimaan PPh badan tubuh sangat mengesankan sebesar 136%, yang mengindikasikan bahwa kegiatan di korporasi juga mengalami pertumbuhan," katanya, dikutip Selasa (10/4/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Margo mengatakan pertumbuhan tercatat pada sebagian besar lapangan usaha. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan yakni transportasi dan pergudangan sebesar 15,79%, diikuti jasa lainnya 8,24%, informasi dan komunikasi 7,14%, serta pengadaan listrik dan gas 7,04%.

Namun jika dilihat berdasarkan kontribusinya, terdapat 5 sektor yang dominan, yakni industri, perdagangan, pertanian, pertambangan, dan konstruksi karena menyumbang 65,74% PDB.

Sementara menurut pengeluaran, komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh sebesar 4,09%. Hal itu menunjukkan kinerja investasi terus mengalami perbaikan setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Margo menjelaskan perbaikan kinerja dunia usaha tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan PPh badan, tetapi juga PPh Pasal 21 yang dipungut dari para karyawan. Adapun pada kuartal I/2022, penerimaan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 18,8%.

"Penerimaan PPh pasal 21 tumbuh sebesar 18,8%, ini mengindikasikan bahwa laba perusahaan semakin meningkat sehingga pungutan pajak semakin meningkat, serta indikasi pendapatan masyarakat juga mengalami peningkatan," ujarnya.

Pemerintah mencatat penerimaan pajak pada kuartal I/2022 senilai Rp322,46 triliun atau 25,49% dari target Rp1.265 triliun. Penerimaan PPh badan tumbuh hingga 136% dan berkontribusi 15,1% terhadap penerimaan pajak.

Sementara pada PPh Pasal 21, pertumbuhannya sebesar 18,8% dan berkontribusi pada penerimaan pajak 12,7%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 hingga double digit terjadi karena bonus yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024