KOTA PADANG

Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 08:00 WIB
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Ilustrasi. Pegawai hotel merapihkan kamar di Royal Safari Garden, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memperkirakan setoran pajak daerah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) akan mengalami pertumbuhan signifikan pada April 2024 secara bulanan.

Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi mengatakan setoran pajak pada April 2024 akan didorong oleh momentum libur Lebaran. Pertumbuhan yang tinggi utamanya akan terjadi pada PBJT atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan.

"Kami menargetkan peningkatan penerimaan pajak bulan April sebesar 200%," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Fuji Astomi mengatakan berbagai tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan mengalami peningkatan kunjungan selama libur Lebaran. Kondisi tersebut juga berdampak pada pajak daerah yang dipungut oleh pelaku usaha.

Dia menjelaskan Bapenda selama libur Lebaran turut telah melaksanakan monitoring untuk memastikan wajib pajak patuh melakukan pemungutan pajak daerah atas setiap transaksi. Monitoring ini dilaksanakan di sejumlah hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Padang.

Melalui kegiatan monitoring, Bapenda juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajibannya sebagai pemungut pajak. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak juga menjadi bentuk kontribusi kepada pembangunan daerah.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Pajak adalah salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, kita harus memaksimalkan potensi sektor ini," ujarnya dilansir topsatu.com.

Melalui Perda Kota Padang 1/2024, diatur tarif 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Sementara itu, tarif PBJT 50% berlaku khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?