Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut akan memantau pergerakan penerimaan pajak setelah penerapan coretax administration system.
Suryo mengatakan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini telah diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, kinerja setoran pajak untuk Januari 2025 baru akan terlihat pada beberapa hari mendatang.
"Ini dampaknya baru kelihatan nanti besok, karena yang Januari lapornya di bulan Februari, [untuk] PPh, PPN. Nanti kita lihat tanggal 15," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Suryo mengatakan dampak kendala penerapan coretax system terhadap penerimaan negara sejauh ini belum terlalu terasa. Namun, DJP akan tetap memastikan penerimaan pajak pada 2025 tetap berjalan lancar di tengah penerapan sistem baru tersebut.
PMK 81/2024 mengatur perubahan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak sehubungan dengan penerapan coretax system. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Batas waktu penyetoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain berlaku untuk PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; dan PPh Pasal 26.
Selain itu, batas waktu penyetoran tersebut juga berlaku untuk PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak; PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean; PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri; bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai; pajak penjualan (PPn); dan pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.
"Sama-sama kita konsisten implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," ujar Suryo.
Pernyataan ini Suryo sampaikan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin lalu. Salah satu kesepakatan rapat tersebut adalah DJP harus menyempurnakan implementasi coretax system agar tidak mengganggu upaya pengumpulan pajak pada tahun ini. DJP juga sepakat masih memakai sistem yang lama (legacy) untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system. (sap)