KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:00 WIB
Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan akan merevisi aturan kredit kendaraan bermotor guna mendukung insentif yang akan digulirkan oleh pemerintah yaitu PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan revisi itu akan memuat penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) kendaraan bermotor dengan kualifikasi sama seperti yang memperoleh PPnBM DTP.

"Pemerintah kan sudah mengumumkan ada penurunan PPnBM secara bertahap mulai 1 Maret. Kami support dengan menurunkan ATMR terhadap kredit kendaraan bermotor," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Heru mengatakan relaksasi tersebut akan menjadi bagian dari stimulus yang dikeluarkan OJK untuk mendukung pemulihan sektor keuangan tahun ini. Dia berharap relaksasi itu juga berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan pemulihan kredit tahun ini.

Peraturan OJK tentang ATMR tersebut nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat, atau sebelum kebijakan insentif PPnBM berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia berharap sektor riil dan perbankan dapat pulih secara bersamaan dari tekanan pandemi.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Insentif tersebut akan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Insentif berlaku selama sembilan bulan, terdiri atas tiga bulan pertama PPnBM 100% DTP, tiga bulan berikutnya PPnBM dipotong 50% dari tarif, dan tiga bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai insentif PPnBM DTP perlu dukungan stimulus tambahan agar efektif. Misal, memberlakukan uang muka atau down payment (DP) 0% dan menurunkan ATMR karena kebanyakan masyarakat membeli mobil secara kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan