MALAYSIA

Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:30 WIB
Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia tengah mempertimbangkan untuk memangkas tarif pajak hiburan demi mendukung pemulihan industri seni, terutama industri perfilman.

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Zahidi Zainul Abidin mengatakan industri film masih memerlukan stimulus untuk pulih. Dia pun berencana memanggil pimpinan negara bagian untuk membahas rencana penurunan pajak hiburan.

"Kalau bisa kami ingin meminta pemerintah negara bagian untuk tidak mengenakan pajak [hiburan] yang sangat tinggi karena saat ini mereka [praktisi seni] harus membayar pajak 25% kepada negara bagian," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Zahidi menuturkan pemerintah akan mengusulkan dan membahas wacana penurunan tarif pajak hiburan bersama pemerintah negara bagian. Menurutnya, pengenaan pajak hiburan yang terlalu tinggi bakal menghambat pengembangan industri film.

Dia menyebut pemerintah memiliki perhatian besar untuk meningkatkan produksi dan kualitas industri film. Melalui penurunan tarif pajak, industri film Malaysia diharapkan mampu berkembang lebih pesat.

Pemungutan pajak hiburan berada di bawah kewenangan otoritas lokal di masing-masing negara bagian. Pada saat ini, tarif pajak hiburan di Malaysia dipatok sebesar 25%.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman sebelumnya juga sudah mengusulkan pemotongan pajak hiburan untuk meningkatkan industri seni dan film.

"Pemerintah, khususnya kementerian, harus memberikan dukungan penuh untuk mendorong produksi film lokal sekaligus meningkatkan pendapatan mereka yang terlibat di dalamnya," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Abdul menyebut pemerintah memang sudah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung produksi film dan drama lokal. Misal, dengan menawarkan hibah konten digital melalui perusahaan pengembangan film nasional, lembaga di bawah kementerian.

Sepanjang 2017 hingga Juni 2022, hibah yang telah disalurkan kepada pelaku industri film mencapai RM180,8 juta atau setara dengan Rp611,6 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN