Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir Oktober 2020 masih mengalami kontraksi 15,21% karena pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir Oktober 2020 hanya senilai Rp328,98 triliun atau 64,82% dari target APBN senilai Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres 72/2020.
"Kalau kita lihat PPN dan PPnBM dalam hal ini mengalami kontraksi 15,21% tahun ini [hingga Oktober]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).
Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dan PPNBM tersebut masih mengalami kontraksi dalam. Dia berharap perbaikan PPN segera membaik karena catatan itu juga menunjukkan perbaikan konsumsi masyarakat.
Secara neto, penerimaan PPN dalam negeri hingga Oktober 2020 mengalami terkontraksi 11,05%, sedangkan pada periode yang sama 2019 terkontraksi 2,42%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 20,34%.
Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri mengalami tekanan dalam karena penurunan aktivitas perdagangan dan jasa konstruksi seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.
Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri sampai kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya sebesar 11,82%.
"Kami berharap kuartal IV akan terus membaik, dikompensasi di bulan November dan Desember ini," ujarnya.
Sementara penerimaan PPN impor hingga Oktober 2020 tercatat mengalami kontraksi 19,61%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga Oktober 2019 yang minus 7,25%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional akibat pandemi.
Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Sementara pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 26,03%. (kaw)