KURS PAJAK 22 JULI - 28 JULI 2020

Duh, Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:15 WIB
Duh, Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren pelemahan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Rupiah dipatok melemah terhadap semua mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.675. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 22—28 Juli 2020 tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.470 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.251,54 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.074,45 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ringgit Malaysia juga melanjutkan penguatan terhadap rupiah pada pekan ini dengan nilai kurs pajak dipatok pada level Rp3.439,56 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dari pekan lalu Rp3.390,73 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga terpantau masih melemah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut ditetapkan senilai Rp10.550,14 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang dipatok senilai Rp10.398,56 per dolar Singapura.

Sementara itu, kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.740,85. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari pekan sebelumnya yang bertengger pada Rp16.355,79 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Juli 2020—28 Juli 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.675,00 205,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.251,54 177,09
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 10.811,15 150,58
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.248,37 52,61
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.892,75 25,85
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.439,56 48,83
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.608,80 105,90
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.575,18 41,60
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.426,35 183,98
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.550,14 151,58
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.618,35 48,01
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.582,22 193,73
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.693,15 188,15
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,68 0,06
15 Rupee India (INR) India 195,14 2,31
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 47.770,82 694,15
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 87,94 1,14
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 296,54 4,01
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.912,36 54,63
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 79,02 1,10
21 Bath Thailand (THB) Thailand 463,60 0,58
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.541,39 154,44
23 Euro Euro (EUR) Euro 16.740,85 385,06
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.097,93 32,53
25 Won Korea (KRW) Korea 12,19 0,12

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?