KURS PAJAK 22 JULI - 28 JULI 2020

Duh, Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juli 2020 | 09.15 WIB
Duh, Rupiah Lanjutkan Tren Pelemahan

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Tren pelemahan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Rupiah dipatok melemah terhadap semua mata uang negara mitra dagang.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.675. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 22ā€”28 Juli 2020 tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.470 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.251,54 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.074,45 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga melanjutkan penguatan terhadap rupiah pada pekan ini dengan nilai kurs pajak dipatok pada level Rp3.439,56 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dari pekan lalu Rp3.390,73 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga terpantau masih melemah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut ditetapkan senilai Rp10.550,14 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang dipatok senilai Rp10.398,56 per dolar Singapura.

Sementara itu, kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp16.740,85. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari pekan sebelumnya yang bertengger pada Rp16.355,79 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Juli 2020ā€”28 Juli 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 14.675,00205,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.251,54177,09
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 10.811,15150,58
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.248,3752,61
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 1.892,7525,85
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.439,5648,83
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 9.608,80105,90
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.575,1841,60
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 18.426,35183,98
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 10.550,14151,58
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.618,3548,01
12Franc Swiss (CHF)Swiss 15.582,22193,73
13Yen Jepang (JPY)Jepang 13.693,15188,15
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 10,680,06
15Rupee India (INR)India 195,142,31
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 47.770,82694,15
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 87,941,14
18Peso Philipina (PHP)Philipina 296,544,01
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 3.912,3654,63
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 79,021,10
21Bath Thailand (THB)Thailand 463,600,58
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 10.541,39154,44
23Euro Euro (EUR)Euro 16.740,85385,06
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.097,9332,53
25Won Korea (KRW)Korea 12,190,12

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.