KURS PAJAK 6-12 MARET 2019

Duh, Rupiah Balik Melemah Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 09:42 WIB
Duh, Rupiah Balik Melemah Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah cenderung melemah terhadap mayoritas mata uang untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan kedua Maret 2019. Dolar Amerika Serikat (AS) dan euro menguat untuk satu pekan ke depan.

Dolar AS mencatatkan rebound pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap US$1 sebesar Rp14.082. Angka ini naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.064 per dolar AS.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura yang bertengger di level Rp10.406,07. Posisi ini tercatat naik dari nilai kurs pekan lalu yang berada di angka Rp10.402,54 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Ringgit Malaysia juga mencatat penguatan nilai kurs pajak dengan berada di angka Rp3.458,37. Posisi mata uang Negeri Jiran itu naik dari posisi pekan sebelumnya yang berada di level Rp3.451,51 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia mencatat penurunan nilai kurs pajak. Untuk satu pekan ke depan, mata uang Negeri Kanguru berada di angka Rp9.993,08. Angka yang turun dari pekan lalu yang berada di level Rp10.038,17 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs pajak untuk mata uang euro melajutkan penguatan dalam dua pekan terakhir. Mata uang Zona Eropa tersebut berada di posisi Rp15.991,23 atau naik dari nilai kurs pajak pekan lalu yang berada di level 15.945,08 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 - 12 Maret 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,082.00 18.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,993.08 -45.09
3 Dolar Kanada (CAD) 10,627.87 -43.85
4 Kroner Denmark (DKK) 2,143.22 6.26
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,793.96 2.07
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,458.37 6.86
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,600.49 -33.50
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,637.39 1.88
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,623.63 263.58
10 Dolar Singapura (SGD) 10,406.07 3.53
11 Kroner Swedia (SEK) 1,515.36 9.02
12 Franc Swiss (CHF) 14,089.11 31.90
13 Yen Jepang (JPY) 12,621.00 -83.29
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.30 0.15
15 Rupee India (INR) 198.42 0.81
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,419.98 104.33
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.47 0.80
18 Peso Philipina (PHP) 271.92 2.09
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,754.77 4.90
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.31 -0.01
21 Bath Thailand (THB) 444.69 -5.76
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,381.91 34.07
23 Euro Euro (EUR) 15,991.23 46.15
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,100.80 7.13
25 Won Korea (KRW) 12.53 0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah