KABUPATEN BOGOR

Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:09 WIB
Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan masih banyak vila dan penginapan di Kabupaten Bogor yang belum taat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Tak hanya itu, banyak juga pemilik vila dan penginapan yang tidak melaporkan kepada Pemkab Bogor perihal jumlah tamu yang datang dan menyewa unit vila atau homestay yang ditawarkan kepada wisatawan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ketika melakukan sidak atas sejumlah penginapan di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya sekitar 11 saja yang taat membayar pajak. Artinya hanya 3,7% saja yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan," katanya, Kamis (27/8/2020).

Menurut Agus, faktor yang menyebabkan pemilik vila dan penginapan tidak menyetorkan pajak disebabkan mereka tidak mengerti soal perizinan sehingga vila dan penginapan tersebut tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.

Misal, terdapat satu penginapan yang memiliki luas tanah mencapai 12 hektar di Kecamatan Pamijahan yang tidak memiliki izin usaha dan tidak membayar pajak. Pemilik beralasan dirinya sama sekali tidak mengerti masalah pengurusan perizinan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Didampingi oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor, Satpol PP melakukan sidak atas seluruh vila dan penginapan yang terdapat di Kecamatan Pamijahan tersebut.

Vila dan penginapan yang ditemukan tidak menunaikan kewajiban pajak daerah diberi sanksi berupa teguran tertulis dan dihimbau untuk segera membayar pajak. Bila tidak, penginapan tak berizin dan tidak membayar pajak tersebut akan disegel.

"Saya harap semua vila yang berada di wilayah ini taat membayar pajak, bila tidak Perda Kabupaten Bogor No. 4/2015 yang akan kami tegakkan dengan mengenakan sanksi berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," ujar Agus seperti dilansir validnews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia