EASE OF DOING BUSINESS 2019

Duh, Peringkat EODB Indonesia Menjauhi Target 40

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 November 2018 | 20:02 WIB
Duh, Peringkat EODB Indonesia Menjauhi Target 40

EoDB 2019 Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Alih-alih meningkat, pringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2019 Indonesia turun menjadi 73 dari posisi sebelumnya 72. Dengan demikian, upaya mengejar target peringkat 40 di akhir pemerintahan Kabinet Kerja masih menantang.

Turunnya peringkat tersebut disebabkan adanya reformasi yang signifikan pada 35 negara yang disurvei, termasuk China, India, dan Kenya. Meskipun mengalami penurunan peringkat, skor indeks EoDB Indonesia naik tipis dari 66,54 pada tahun lalu menjadi 67,96.

“Indonesia harus terus melanjutkan upaya perbaikan iklim usaha dengan melakukan reformasi yang lebih mendasar,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:
Wah! Staf Ahli Sri Mulyani Terpilih Jadi Executive Director World Bank

Pemerintah, sambungnya, terus berkomitmen fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar. Program reformasi ini tidak hanya menghasilkan perubahan administratif dan prosedural.

Perubahan tersebut, sambungnya, harus juga mencakup berbagai aspek, baik regulasi, proses bisnis dan sistem layanan, agar membawa perubahan yang lebih signifikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.

“Pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan upaya perbaikan yang selama empat tahun terakhir ini telah tercatat berhasil meningkatkan kemudahan berusaha yang diukur oleh survei Doing Business,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Seperti diketahui, laporan yang dirilis Bank Dunia ini memuat survei terhadap 190 negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia terekam telah berhasil menerapkan 17 jenis reformasi dalam tiga tahun terakhir.

Untuk tahun ini, Indonesia telah melakukan tiga jenis reformasi yang dicatat dan diakui dalam laporan tersebut, yakni indikator memulai usaha (starting a business), memperoleh pinjaman (getting credit) dan pendaftaran properti (registering property). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Rabu, 29 September 2021 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Jadi 3,7%

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:49 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri