KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Duh, Dana Pemda yang Mengendap di Bank Capai Ratusan Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 17:18 WIB
Duh, Dana Pemda yang Mengendap di Bank Capai Ratusan Triliun

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam webinar Corpu Talk, Rabu (25/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pemerintah daerah untuk segera membelanjakan anggarannya untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, termasuk dana-dana yang mengendap di bank.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pembelanjaan APBN dan APBD, termasuk dana di bank sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Dana-dana yang ada di bank, jangan hanya disimpan di bank tetapi gunakanlah untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Karena kami melihat jumlahnya masih cukup besar," katanya dalam webinar Corpu Talk, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Berdasarkan catatan Prima, dana pemerintah daerah yang mengendap di bank hingga Oktober 2020 mencapai Rp274 triliun. Hingga akhir tahun, ia memperkirakan dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp100 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja pada APBD hingga Oktober 2020 masih sekitar Rp400 triliun atau 37% dari total Rp1.080 triliun. Dia berharap semua dana tersebut bisa terserap seluruhnya pada akhir tahun.

Meski begitu, ia mengingatkan belanja tetap dilakukan secara hati-hati. "Kami mengimbau teman-teman di daerah untuk segera melakukan percepatan belanja APBD-nya. Tapi tentunya percepatan yang berkualitas," ujar Astera.

Di sisi lain, Kemenkeu juga mencatat realisasi transfer ke daerah sudah mencapai Rp637,5 triliun atau 92% dari pagu Rp692,7 triliun. Realisasi tersebut mengalami kenaikan 2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan