KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Dian Kurniati | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan paparan terkait dengan penyelamatan keuangan daerah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi keuangan daerah hingga Rp36,37 triliun sepanjang 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK turut berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, KPK juga berupaya memperkuat peran koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.

"KPK bersama pemda, kejaksaan, BPN, serta stakeholder terkait lainnya melakukan penyelamatan keuangan daerah yang berasal dari penertiban dan penyelamatan barang milik daerah serta penagihan tunggakan pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Alexander menegaskan KPK memberikan perhatian besar terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Misal, di sektor sumber daya alam, KPK mengamati banyak aktivitas pertambahan yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin juga tidak memberikan kontribusi apapun kepada keuangan daerah, terutama melalui pembayaran pajak.

"Ini sebetulnya sudah masuk korupsi karena ada unsur kerugian negara dan pasti ada pelanggaran hukum. Tidak punya izin tetapi bisa atau dibiarkan beroperasi dan kemudian menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dia menjelaskan KPK terus berupaya membantu pemda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya ialah dengan memberikan bantuan penagihan tunggakan pajak.

KPK juga melakukan pemantauan atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kemendagri. Dalam hal ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah diminta menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak terhadap aktivitas penambahan mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, kepala daerah juga didorong melakukan penertiban pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD