AUSTRALIA

Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:30 WIB
Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai menyelidiki 40.000 orang yang diduga melakukan pendirian bisnis palsu hanya untuk mengeklaim restitusi pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Komisaris ATO sekaligus Kepala Satuan Tugas Kejahatan Keuangan Serius Will Day mengatakan para penipu mengeklaim GST rata-rata senilai AU$20.000 atau Rp205 juta. Dia menduga ramainya informasi tentang modus penipuan di media sosial menjadi pemicu tingginya penipuan pada skema restitusi GST.

"Orang-orang yang bertindak dalam penipuan ini mungkin tanpa disadari mengikuti saran yang mereka baca secara online," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Day mengatakan ATO telah menemukan unggahan mengenai modus penipuan restitusi GST yang dibagikan secara luas di media sosial. Dia pun mengingatkan adanya hukuman berat bagi orang yang menyebar atau melakukan penipuan karena telah merugikan negara.

Menurutnya, nominal restitusi GST palsu yang diklaim penipu tersebut senilai total AU$850 juta atau Rp8,7 triliun. Dalam hal ini, ATO juga akan bekerja dengan perbankan termasuk Fintel Alliance yang dipimpin AUSTRAC dan Reserve Bank of Australia untuk menekan upaya penipuan pada masa depan.

Selain itu, Day menyebut ATO juga bekerja sama dengan platform media sosial untuk membantu menghapus konten yang memuat modus penipuan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

"Kami tahu siapa mereka dan kami akan mengambil tindakan. Kami mendesak siapa pun yang terlibat untuk maju sekarang daripada menghadapi konsekuensi yang lebih berat nanti, termasuk hukuman dan tuntutan pidana," ujarnya, seperti dilansir skynews.com.au.

Day menambahkan setiap upaya yang disengaja untuk menipu ATO atau penolakan pembayaran kepada negara dapat diarahkan pada sanksi yang lebih keras termasuk tindakan kriminal. Menurutnya, sanksi akan dijatuhkan kepada setiap orang yang terlibat dalam penipuan tersebut walaupun informasi di media sosial tertulis secara anonim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 09 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ingat Pesan DJBC! Hati-Hati Penipuan Selama Libur Lebaran 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT