AUSTRALIA

Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Dian Kurniati
Minggu, 08 Mei 2022 | 09.30 WIB
Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai menyelidiki 40.000 orang yang diduga melakukan pendirian bisnis palsu hanya untuk mengeklaim restitusi pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Komisaris ATO sekaligus Kepala Satuan Tugas Kejahatan Keuangan Serius Will Day mengatakan para penipu mengeklaim GST rata-rata senilai AU$20.000 atau Rp205 juta. Dia menduga ramainya informasi tentang modus penipuan di media sosial menjadi pemicu tingginya penipuan pada skema restitusi GST.

"Orang-orang yang bertindak dalam penipuan ini mungkin tanpa disadari mengikuti saran yang mereka baca secara online," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Day mengatakan ATO telah menemukan unggahan mengenai modus penipuan restitusi GST yang dibagikan secara luas di media sosial. Dia pun mengingatkan adanya hukuman berat bagi orang yang menyebar atau melakukan penipuan karena telah merugikan negara.

Menurutnya, nominal restitusi GST palsu yang diklaim penipu tersebut senilai total AU$850 juta atau Rp8,7 triliun. Dalam hal ini, ATO juga akan bekerja dengan perbankan termasuk Fintel Alliance yang dipimpin AUSTRAC dan Reserve Bank of Australia untuk menekan upaya penipuan pada masa depan.

Selain itu, Day menyebut ATO juga bekerja sama dengan platform media sosial untuk membantu menghapus konten yang memuat modus penipuan tersebut.

"Kami tahu siapa mereka dan kami akan mengambil tindakan. Kami mendesak siapa pun yang terlibat untuk maju sekarang daripada menghadapi konsekuensi yang lebih berat nanti, termasuk hukuman dan tuntutan pidana," ujarnya, seperti dilansir skynews.com.au.

Day menambahkan setiap upaya yang disengaja untuk menipu ATO atau penolakan pembayaran kepada negara dapat diarahkan pada sanksi yang lebih keras termasuk tindakan kriminal. Menurutnya, sanksi akan dijatuhkan kepada setiap orang yang terlibat dalam penipuan tersebut walaupun informasi di media sosial tertulis secara anonim. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.