JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membingungkan para calon investor.
Menurutnya, dualisme itu akan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bisa memengaruhi iklim investasi. Pemerintah sendiri sempat mewacanakan perubahan status Kota Batam beberapa waktu lalu.
“Saya mengapresiasi keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang mendukung rencana pemerintah untuk mengubah status Batam menjadi kawasan ekonomi khusus,” tuturnya seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri, Senin (19/9).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyarankan semua pihak yang memiliki wewenang untuk fokus mencari solusi yang bersifat permanen sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan Kota Batam bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai kompleksnya persoalan di Batam sangat kontradiktif dengan tujuan semula Kota Batam sebagai pusat perdagangan internasional.
“Kondisi semacam ini seharusnya dikelola secara serius oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan BP Batam sebagai pihak yang memiliki kewenangan di Batam,” ujarnya.
Lukman berharap pendekatan yang dilakukan Komisi II DPR RI akan meningkatkan kemajuan dan pertumbuhan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan internasional.
Pasalnya, tambah Lukman, perekonomian beberapa daerah yang berada di sekitar wilayah Batam cukup bergantung dengan perkembangan ekonomi di Batam. (Amu)