KOTA PADANG

DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 09:53 WIB
DPRD: Retribusi Wisata & Parkir Perlu Dioptimalkan

PADANG, DDTCNews – Minimnya konstribusi objek wisata di Kota Padang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan DPRD setempat. Pasalnya pengelolaan retribusi masuk dan parkir di setiap tempat objek wisata menjadi salah satu potensi yang dapat meningkatkan PAD Kota Padang

Usman Ismail Anggota Komisi IV DPRD Padang mengatakan sejauh ini objek wisata seperti Pantai Padang belum memberikan pemasukan PAD. Pasalnya, objek wisata tersebut belum menerapkan restribusi masuk. Seperti diketahui, objek wisata yang bisa dipungut retribusi hanya Pantai Airmanis dan Taman Hutan Raya Bung Hatta.

"Diakui keberadaan objek wisata memang memberikan dampak poisitif bagi ekonomi masyarakat. Namun, untuk peningkatan PAD masih belum signifikan. Harus ada terobosan dari dinas terkait untuk konstribusi PAD," ungkapnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Menurut pengamatannya, sumber pendapatan daerah juga seharusnya bisa dihasilkan melalui restribusi parkir, tidak hanya bergantung pada penerimaan dari pajak restoran dan hotel.

"Harusnya dinas terkait memiliki standar yang jelas terkait restribusi parkir. Sehingga sumber pendapatan pajak tidak hanya melalui pajak restoran dan hotel," tegasnya.

Secara terpisah, sebagaimana dikutip gosumbar.com, Ketua Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti mengakui pendapatan pajak terbesar Pemkot Padang hanya berkisar pada pajak restoran dan hotel. Elly menyayangkan lemahnya koordinasi antarSKPD sehingga menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak tergarap maksimal.

"Mungkin ada beberapa SKPD yang tidak maksimal dalam menggalang pendapatan pajak. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi Pemkot Padang," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN