KABUPATEN KARIMUN

DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 15:05 WIB
DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – DPRD Karimun mengusulkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 10% yang rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, kontribusi pajak dari sektor hiburan masih dianggap sangat minim dibanding dengan besarnya potensi yang ada.

Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Karimun M Yusuf Sirat mengatakan tarif pajak hiburan itu akan meliputi tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, mandi uap atau sauna, spa dan panti pijat yang saat ini termasuk paling rendah pemasukkan kepada daerah dibandingkan daerah lain di Provinsi Kepri.

"Kemarin kami sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif terkait kenaikan pajak hiburan. Sebab selama ini pajak hiburan sangat kecil pemasukan kepada daerah," ujarnya di DPRD Karimun, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurutnya Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah harus dilakukan revisi termasuk pajak hiburan di dalamnya. Tarif pajak hiburan pun diusulkan untuk meningkat menjadi 25% dari tarif awal yang hanya 15%. Pada saat yang sama tarif pajak hiburan di Kota Batam sudah mencapai 35%.

Yusuf berhara pembahasan rancangan Perda pajak bisa rampung pada akhir bulan ini, sehingga dapat dengan segera disahkan menjadi Perda. Sedangkan kenaikan tarif pajak hiburan masih perlu dibahas lebih lanjut, karena bisa saja diberlakukan tahun depan atau segera disahkan di dalam sidang paripurna.

"Tinggal Pemda untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi ini, sementara Pansus punya pertimbangan lain. Hal ini bisa dibahas dan bisa disepakati, lalu soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan nanti dibahas setelah di sahkan dalam Perda," katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Yusuf pun menyatakan Pemkot bisa mempertimbangkan untuk berlakukan Pajak Persembahan Kebudayaan hingga Pajak Olah Raga. Jenis pajak itu diharapkan untuk meningkatkan seni dan budaya daerah agar tidak lagi membebani masyarakat dengan jenis pajak tersebut.

"Kalau tempat hiburan benar-benar dinikmati oleh mereka yang punya duit. Berbeda dengan kegiatan masyarakat, 'masak' harus dikenakan pajak lagi," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi