APBN 2019

DPR Sahkan RUU P2 APBN 2019 Menjadi Undang-undang

Dian Kurniati | Rabu, 16 September 2020 | 14:41 WIB
DPR Sahkan RUU P2 APBN 2019 Menjadi Undang-undang

Ilustrasi. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (RUU P2 APBN 2019) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis menanyakan persetujuan pengesahan RUU P2 APBN 2019 menjadi undang-undang kepada para anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Ada yang tidak sependapat? Setuju?" tanyanya kepada anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna Selasa (15/9/2020), yang kompak dijawab dengan ucapan setuju.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad saat membacakan laporan pembahasan RUU P2 APBN 2019 menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali Fraksi PKS yang menerima dengan catatan.

Cucun menyebut Banggar DPR RI menerima realisasi pendapatan negara pada 2019 yang senilai Rp1.960,6 triliun atau 90,6% dari target. Pendapatan itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp408,9 triliun, dan hibah Rp5,5 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja negara tahun lalu senilai Rp2.309,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.496,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp812,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan neto Rp402,1 triliun.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Menurut Cucun, anggota Banggar meminta pemerintah serius menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, terutama soal penatausahaan piutang perpajakan.

"Banggar DPR RI meminta pemerintah secara sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti temuan BPK," katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyampaikan akan berupaya menjaga pengelolaan APBN secara baik.

Menurutnya, APBN akan menjadi instrumen bernegara untuk mewujudkan visi Indonesia maju pada 2045. "Pemerintah akan melaksanakan seluruh temuan BPK dan melaksanakan rekomendasi DPR secara proaktif dan akuntabel," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?