Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, Zulhelmi Arifin mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak daerah untuk menghindari ancaman sanksi atau denda.
Zulhelmi mengatakan wajib pajak daerah yang sengaja menggelapkan pajak terancam dikenakan denda hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Tak hanya itu, ada juga ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun karena dianggap merugikan keuangan daerah.
"Misal, kalau nilai pajak Rp50 juta maka dendanya Rp50 juta dikali empat yang harus dibayarkan," katanya, Jumat (15/1/2021).
Zulhelmi menjelaskan masyarakat bisa menghindari ancaman denda dengan menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara lengkap dan tepat waktu. Adapun aturan sanksi tersebut diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, ancaman sanksi juga bisa dikenakan pada wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD dengan benar dan lengkap. Apabila menyebabkan kerugian keuangan daerah, wajib pajak tersebut terancam pidana kurungan dan denda.
Untuk wajib pajak yang lalai tersebut, ancaman pidana kurungannya paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak 2 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Saat ini, lanjut Zulhelmi, sudah tak ada alasan lagi bagi wajib pajak daerah untuk tidak membayarkan kewajibannya. Hal ini dikarenakan Bapenda telah menyediakan sistem aplikasi online yang membuat proses membayar pajak lebih praktis dan cepat.
"Sekarang bayar pajak nggak perlu mengantre. Kami sudah ada aplikasi di mana wajib pajak diberi banyak pilihan bayar dan nggak perlu ke kantor Bapenda," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)