PROVINSI JAWA TIMUR

Dorong Warga Pakai Kendaraan Listrik, Pemprov Beri Diskon Pajak 90%

Dian Kurniati
Kamis, 06 Oktober 2022 | 09.30 WIB
Dorong Warga Pakai Kendaraan Listrik, Pemprov Beri Diskon Pajak 90%

Petugas memarkirkan kendaraan listrik yang dipamerkan dalam Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif diberikan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Menurutnya, konversi kendaraan dari BBM menjadi listrik akan mempercepat tercapainya target net zero emission pada 2060.

"Kami melakukan banyak hal dalam rangka mengembangkan EBT (energi baru dan terbarukan) di Jawa Timur," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Khofifah menuturkan pemprov telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mendukung transisi energi. Contoh, Perda 6/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Kemudian, terdapat surat edaran mengenai implementasi pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada gedung pemerintah dan swasta, serta surat edaran berisi imbauan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Terbaru, pemprov menerbitkan Pergub Jatim No. 47/2022 yang memberikan insentif pajak 90% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif untuk kendaraan listrik juga diberikan dari sisi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hingga saat ini, sebanyak 1.546 kendaraan listrik sudah terdaftar di Jatim. Khofifah berharap menteri keuangan dapat memberikan lebih banyak insentif perpajakan yang menguntungkan bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

"Supaya kemungkinan orang beralih ke kendaraan berbasis listrik itu bisa lebih cepat lagi," ujarnya seperti dilansir surabayapagi.com.

Pemerintah pusat sudah lebih dahulu memberikan keringanan bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Dalam PP tersebut, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditetapkan lebih rendah ketimbang kendaraan berbahan bakar fosil.

Pada kendaraan listrik berbasis baterai, dikenakan PPnBM dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.