FILIPINA

Dorong Produktivitas Usaha, Keringanan Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 11:00 WIB
Dorong Produktivitas Usaha, Keringanan Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

BAGUIO, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Baguio menyetujui rancangan undang-undang insentif pajak bagi perusahaan sebagai upaya untuk memperkuat produktivitas yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Anggota DPR Mark Go mengatakan rancangan undang-undang insentif pajak perusahaan tersebut disetujui DPR pada 1 Desember 2021. Dengan persetujuan tersebut, undang-undang soal insentif produktivitas tahun 1990 diganti dengan UU No. 10410/ 2021.

"Kemampuan perusahaan untuk bersaing secara global bergantung pada kapasitas perusahaan ini untuk memproduksi dan menawarkan barang dengan cara yang paling efektif dan efisien," katanya seperti dilansir Manila Times, Rabu (08/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kota Baguio merupakan wilayah bagian di Filipina yang menjadi kawasan ekonomi khusus Filipina. Di kota ini, fasilitas insentif pajak diberikan pada 12 area priotitas investasi, yang meliputi industri ICT, pengembangan energi, industry kreatif, manufaktur, dan lain sebagainya.

Perusahaan yang mampu merumuskan dan menerapkan kebijakan yang menunjang produktivitas usaha akan diberikan fasilitas insentif pajak. Untuk itu, perlu adanya 10 karyawan atau lebih yang membentuk komite insentif produktivitas di perusahaan.

Selanjutnya, apabila perusahaan sudah menerapkan syarat insentif produktivitas, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas pajak berupa potongan pajak penghasilan atas upah yang diperoleh karyawan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain mendorong investasi di Baguio, kebijakan insentif ini juga diharapkan dapat menciptakan kondisi kerja yang sehat antara pekerja, atasan, dan lingkungannya. Hal itu diharapkan dapat menjadi nilai lebih bagi kawasan ekonomi Baguio ketimbang kawasan ekonomi di negara lain.

Filipina saat ini memang tengah berusaha menarik investasi asing melalui berbagai fasilitas pajak, seperti insentif pajak, tax allowance, bebas pajak, dan berbagai fasilitas lain. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024