BANGLADESH

Dorong Produksi Obat, Industri Farmasi Ditawari Tax Holiday

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juli 2021 | 10:00 WIB
Dorong Produksi Obat, Industri Farmasi Ditawari Tax Holiday

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh mengumumkan akan memberikan insentif pajak berupa tax holiday untuk industri bahan aktif farmasi dan reagen laboratorium.

Juru bicara otoritas pajak (National Board of Revenue/NBR) Syed A Momen mengatakan insentif itu diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan di dalam negeri. Dia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif tersebut.

"Langkah itu dilakukan untuk mendorong produksi barang-barang farmasi lokal, serta meningkatkan ekspor," katanya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Momen menjelaskan pemerintah menawarkan tax holiday untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha memproduksi obat dan reagen di tengah pandemi Covid-19. Namun, NBR belum memutuskan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday, yang biasanya 10—20 tahun.

Bahan aktif farmasi merupakan bahan baku dasar untuk semua jenis obat. Pelaku usaha membutuhkan dukungan fiskal dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri, bahkan mengekspornya.

Kebijakan tentang bahan aktif farmasi yang dirumuskan sebelumnya juga telah merekomendasikan pembebasan pajak badan 100% antara tahun fiskal 2016-2017 dan 2021-2022 untuk produsen bahan aktif farmasi dan reagen laboratorium.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Pembebasan pajak 100% akan diperpanjang hingga 2032 asal pelaku usaha memproduksi setidaknya lima molekul atau senyawa organik yang digunakan untuk mengatur proses biologis dalam bahan aktif farmasi.

Selanjutnya, apabila sebuah perusahaan dapat memproduksi setidaknya tiga molekul setiap tahun, pemerintah akan memberikan pembebasan pajak 75% hingga 2032.

"Kami juga telah membebaskan pajak penghasilan di muka atas impor bahan baku bahan aktif farmasi yang berlaku hingga 30 Juni 2024," ujar Momen seperti dilansir dhakatribune.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya