KOREA SELATAN

Dorong Penjualan Rumah, Pajak Atas Capital Gain Dipangkas

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:30 WIB
Dorong Penjualan Rumah, Pajak Atas Capital Gain Dipangkas

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan merevisi ketentuan pajak capital gain atas penjualan rumah. Kini, pemilik rumah yang cuma punya satu hunian dan menjual rumahnya dengan harga sampai 1,2 miliar won, setara Rp14 miliar, tidak akan dikenakan pajak atas capital gain.

Seorang pakar ekonomi Korsel menyebutkan perubahan kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah transaksi rumah dengan harga rendah dan menengah. Aturan ini juga dapat mengakomodir mereka yang ingin pindah ke lokasi yang diinginkan.

"Orang-orang yang memiliki satu hunian akan mencoba untuk memiliki 'satu rumah yang bagus'. Dengan adanya revisi pajak atas capital gain ini akan membuat lebih banyak orang untuk pindah rumah ke lokasi yang mereka suka,” ujarnya, dikutip Kamis (09/12/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketidakpastian di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga berguna untuk meningkatkan likuiditas di pasar. Pasalnya banyak pemilik rumah yang menunda menjual rumahnya hingga aturan ini disahkan.

Dilansir Arirang, sebelumnya pajak atas capital gain akan dikenakan pada penjualan rumah seharga lebih dari 900 juta won atau setara Rp11 miliar. Kini threshold tersebut dinaikkan menjadi 1,2 miliar won atau setara Rp14 miliar.

Tak hanya kenaikan threshold, penjualan rumah seharga lebih dari 1,2 miliar won juga akan mendapat pengurangan pajak atas capital gain.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sebagai contoh sebelum aturan ini ditetapkan, atas penjualan rumah yang mengalami kenaikan nilai dari Rp12 miliar ke Rp22 miliar akan dikenakan pajak sebesar Rp1,4 miliar. Kini, wajib pajak hanya perlu membayar sebesar Rp1 miliar.

Sebagai catatan, pengecualian pajak ini hanya diberikan kepada pemilik rumah yang hanya memiliki satu hunian. Selain itu pemilik rumah harus telah tinggal dalam hunian yang hendak dijual setidaknya selama 2 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M